Inilah Sanksi Istri yang Minta Cerai Tanpa Alasan

Kehidupan berumah tangga tidak selamanya berjalan mulus. Ada kalanya muncul kerikil kecil yang menjadi kerikil sandungan. Namun tidak jarang kerikil kecil ini menjadi penyebab permasalahan yang begitu besar.

Istri merupakan pihak yang rentang kalau hatinya tersakiti. Mereka bisa marah besar, meninggalkan rumah dan pergi. Yang terparah ialah meminta untuk bercerai atau berpisah. Perkara istri menggugat suami rasanya kini sudah begitu lumrah.

Namun bagaimana kalau kita kembalikan kepada akidah? Bolehkan seorang istri meminta cerai kepada suaminya? Dan bagaimana sanksi kalau hal itu dilakukan. Ingin tahu, berikut ulasannya.

Tidak bisa dipungkiri kalau pada kala kini seorang istri bisa dengan mudah meminta cerai pada suami. Bahkan tanpa ada alasan yang jelas, tiba-tiba gugatannya sudah masuk ke Pengadilan Agama.

Sejatinya semua pasangan menginginkan kehidupan harmonis sampai kedunya menua. Namun apa daya, kalau salah satu pihak meminta berpisah, maka romansa keindahan yang bertahun-tahun dibina hilanglah sudah.

Ternyata seorang istri tidak boleh main-main dengan hal ini. Jika menetapkan ingin berpisah tanpa alasan yang diterima iktikad maka hal itu terhitung dosa. Bahkan sanksinya wanita tersebut tidak akan mencium aroma surga. Padahal bau surga bisa tercium sampai 70 tahun perjalanan.

Tsaubah ra mengungkapkan bahwa Rasulullah SAW bersabda“Apabila wanita meminta biar suaminya menceraikannya tanpa alasan, maka diharamkan baginya bau surga” (HR.Ash-habus Sunan).

Permintaan cerai seorang wanita dari suaminya dapat dibenarkan kalau alasannya cukup kuat, antara lain alasannya ialah suami tidak menjalankan perintah agama, suami sering berlaku kasar, misalnya ringan tangan, suami sudah sekian lama tidak menunjukkan sandang pangan, suami tidak bisa lagi menunjukkan nafkah batin sebagaimana diterangkan dalam dibawah ini.

Aisyah ra mengemukakan, sebenarnya istri Rifa’ah Al Qurozhi menghadap Nabi SAW

“Wahai Rasulullah, sebenarnya Rifa’ah telah mentalakku sampai habis semua talaknya dariku. Setelah itu saya menikah dengan Abdur Rohman Ibnu ZubairAl Qurazhi. Namun miliknya (Abdur Rahman) menyerupai ujung kain baju (yakni lemas atau tidak dapat ereksi)”

“Barangkali engkau bermaksud kembali ke Rifa’ah,” komentar Rasulullah SAW “Tidak dibenarkan, sebelum ia merasakan madumu dan kau merasakan madunya ” (HR. Lima Ahli Hadist)

Hadist di atas menandakan dua hal, seorang yang sudah dijatuhi tiga talak, boleh kembali lagi pada suami pertama setelah menikah dengan laki-laki lain. Namun ijab kabul tersebut harus berjalan sebagaimana mestinya, jadi harus terjadi kekerabatan suami istri.

Keterangan selanjutnya,  kalau seorang suami tidak dapat menunjukkan nafkah batin, maka seorang istri boleh meminta diceraikan.

Kaprikornus sudah terperinci bukan kalau seorang istri tidak boleh dengan mudah melaksanakan gugatan cerai kepada suaminya, kalau alasannya tidak besar lengan berkuasa dan sesuai akidah. Semoga isu ini bermanfaat dan terimakasih sudah membaca.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Inilah Sanksi Istri yang Minta Cerai Tanpa Alasan"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top