Ketahui Hukum Tinggalkan Rukun Islam

Rukun Islam merupakan pilar-pilar utama dalam agama Islam. Ada lima pilar dalam rukun tersebut yang menjadi dasar bagi kaum muslmi untuk melakukan kehidupan selama berada di dunia ataupun di alam abadi kelak.

Ibarat sebuah bangunan, lima rukun Islam ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan satu dengan lainnya. Bangunan itu tidak bisa berdiri kokoh apabila salah satu unsur pembentuknya tidak ada.

Akan tetapi banyak orang yang tidak memahami pentingnya melakukan rukun Islam tersebut. Bahkan ada di antaranya yang dengan sengaja meninggalkan salah satu rukun Islam. Lantas bagaimanakah hukum meninggalkan rukun Islam tersebut? Berikut berita selengkapnya.

Meninggalkan rukun Islam ternyata bisa menyebabkan pelakunya terjatuh ke dalam dosa besar. Lebih dari itu ternyata ada beberapa rukun Islam yang kalau ditinggalkan dapay menyebabkan orang tersebut keluar dari agama Islam.

1. Meninggalkan Syahadat dan Iman
Rukun Islam yang paling krusial dan penting yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat. Beriman kepada Tuhan dan Rasul-nya menyerupai yang terdapat dalam kalimat syahadat menjadi episode penyempurna dari rukun Islam.

Kalimat syahadat menjadi tiang pokok dari terbentuknya keimanan di hati seseorang. Apabila rukun Islam yang satu ini ditinggalkan maka batallah rukun Islam yang lainnya. Apabila ada keraguan dari rukun Islam yang pertama ini, maka hilanglah keimanan orang tersebut terhadap agama Islam. Sebab di dalam riwayat sudah disebutkan bahwa:

“Islam itu dibangun di atas lima perkara: beriman pada Tuhan dan Rasul-Nya; mendirikan shalat lima waktu; berpuasa Ramadhan; menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Bukhari, no. 4514)

2. Meninggalkan Shalat
Rukun Islam selanjutnya yaitu shalat. Shalat menjadi salah satu tiang agama yang wajib untuk didirikan oleh kaum muslimin. Ibnu Rajab berkata, ada banyak sekali hadits yang menyatakan bahwa meninggalkan shalat menimbulkan keluar dari Islam. Seperti hadits Jabir berikut yang dikeluarkan oleh Imam Muslim,

“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran yaitu meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82)

Bahkan tidak termasuk dalam Islam orang yang tidak mengerjakan shalat. Umar radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,

“Tidak ada episode dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thabaqat, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 209)

Bahkan karean mulianya ibadah shalat, bahkan kita harus tetap mengerjakannya dalam keadaan apapun meskipun lupa atau ketiduran. Kita harus tetap shalat ketika sudah ingat atau tersadar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda,

“Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah dia shalat ketika dia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597; Muslim, no. 684)

Dalam riwayat Muslim disebutkan : “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya yaitu dia shalat ketika dia ingat.” (HR. Muslim, no. 684)

3. Meninggalkan Puasa Ramadhan, Zakat dan Haji
Rukun Islam selanjutnya yaitu puasa Ramadhan. Seperti yang diketahui bahwa hukum melakukan puasa Ramadhan yaitu wajib. Hal ini menyebabkan seseorang yang mengingkari wajibnya puasa bisa dikatakan sebagai kafir. Akan tetapi, lain halnya kalau dia malas-malasan puasa Ramadhan padahal dia bisa maka orang tersebut terjatuh dalam dosa besar. Hal yang sama juga berlaku pada ibadah zakat dan haji.

Demikianlah berita mengenai hukum meninggalkan rukun Islam. Ketahuilah bahwa rukun Islam yang ada lima itu saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Apabila kita melalaikannya, maka bisa membuat kita terjerumus ke dalam dosa besar bahkan diragukan keislamannya. Maka laksanakanlah seluruh isi dari rukun Islam tersebut biar hidup kita senantiasa mendapat naungan dari Tuhan SWT.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Ketahui Hukum Tinggalkan Rukun Islam"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top