Ternyata Inilah Ancaman yang Akan Diberikan Kepada Pelaku Riba

Zaman sekarang riba menjadi suatu amalan buruk yang sering dilakukan oleh kaum muslim. Padahal di dalam fatwa Islam, riba menjadi salah satu perbuatan yang dilarang dalam segala bentuk. Namun, banyak kaum muslimin yang tidak menyadari hal tersebut.

Buktinya masih banyak saja orang yang bergelut dengan segala sesuatu yang berbau riba. Bahkan mereka semakin hari justru banyak orang yang melakukannya karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Padahal perbuatan riba ini termasuk ke dalam golongan dosa besar.

Dampak buruk yang disebabkan oleh riba ini bahkan bisa membinasakan pelakunya di dunia dan darul abadi kelak. Tidak cukup hingga di situ, bahkan ada pula bahaya dari Yang Mahakuasa bagi para pelaku riba ini. Ancaman apakah yang dimaksud? Berikut gosip selengkapnya.

Orang yang tetap melaksanakan perbuatan riba mesti telah dilarang oleh Yang Mahakuasa maka mereka diancam akan diperangi. Bukannya diperangi oleh sesama manusia, akan tetapi Yang Mahakuasa dan Rasul-Nya lah yang akan memeranginya. Hal ini tertuang dalam firman Yang Mahakuasa SWT:

“Maka bila kau tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Yang Mahakuasa dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan bila kau bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kau tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)

Maksud dari ayat di atas adalah, apabila kita tetap mengambil riba maka Yang Mahakuasa SWT mengancam perang kepada orang tersebut. Namun bila ia bertaubat, maka ia hanya mengambil harta pokoknya saja tanpa mengambil suplemen ribanya.

Perbuatan riba ialah salah satu prilaku zalim, hal ini dikarenakan kita mengambil lebih dari harta pokok yang sebenarnya. Dengan demikian maka kita sudah menganiaya orang yang kita ambil hartanya lewat jalur riba tersebut.

Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Jika ada yang tidak mau berhenti dari memakan riba, maka pemimpin kaum muslimin wajib memintanya untuk bertaubat. Jika tidak mau meninggalkan, maka dipenggal lehernya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 286)

Pada dasarnya, saat seseorang meminjamkan sebagian harta kepada orang lain seharusnya perbuatan itu bertujuan untuk menolong dan menunjukkan fasilitas kepadanya. Maka janganlah persulit orang tersebut saat melunasi utang tersebut dengan menunjukkan penambahan jumlah uang yang harus dikembalikan.

Bahkan apabila orang yang berhutang belum bisa membayar hingga batas waktu yang ditentukan maka berikanlah fasilitas dengan cara penundaan pelunasan hingga orang tersebut memiliki harta. Kemudahan lain bisa jadi pula bederma dengan cara memutihkan utang atau menggugurkan sebagiannya. Yang Mahakuasa Ta’ala berfirman:

“Dan bila (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh hingga beliau berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, bila kau mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).

Dari salah seorang sobat Rasulullah SAW, Abul Yasar. Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa ingin menerima naungan Yang Mahakuasa ‘azza wa jalla, hendaklah beliau memberi batas waktu tenggang bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan beliau membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad, 3: 427. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ibnu Katsir mengatakan, bersabarlah pada orang yang susah yang sulit melunasi utang. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 287).

Demikianlah gosip mengenai bahaya yang akan diberikan Yang Mahakuasa SWT kepada para pelaku riba. Ternyata orang yang gemar berbuat riba akan diperangi oleh Yang Mahakuasa dan Rasul-Nya. Maka dari itu, hindarilah perbuatan riba yang jelas-jelas merugikan bagi kehidupan di dunia ataupun di darul abadi kelak. Bahkan ada siksaan yang amat pedih di neraka bagi mereka yang melanggarnya.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Ternyata Inilah Ancaman yang Akan Diberikan Kepada Pelaku Riba"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top